Bannerad

Sunday, March 3, 2013

Krisis Finansial Uni Eropa




Sumber: Salamuddin Daeng, peneliti di Indonesia for Global Justice, “Bom Waktu dalam Krisis Uni Eropa”. Juli 23, 2012. http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/07/23/bom-waktu-dalam-krisis-uni-eropa/ 
Krisis finansial Uni Eropa dapat meledak sewaktu-waktu jika tidak disikapi dengan cermat. Banyak analisis muncul dalam melihat krisis yang melanda Uni Eropa (EU) saat ini. Namun, menarik juga untuk memahami bagaimana anatomi krisis tersebut dan penularannya secara struktural terhadap perekonomian Indonesia.
Krisis EU bukanlah semata-mata krisis keuangan, atau krisis utang pemerintah, atau krisis akibat pertumbuhan yang rendah, tetapi krisis ekonomi yang sifatnya struktural dalam tiga dimensi krisis utama d bawah ini.
Pertama, kelebihan produksi barang/jasa pada tingkat EU dan global (overproduction) yang tidak dapat diserap pasar (underconsumption) karena daya beli mayoritas masyarakat yang semakin rendah. Sebagai contoh, over produksi pangan terjadi saat lebih dari 1 miliar manusia di muka bumi menurut World Health Organization (WHO) mengalami kelangkaan pangan.
Kedua, adanya konsentrasi uang dan kapital di tangan segelintir pemain pasar keuangan, yang tidak dapat diekspansi dalam kegiatan produksi barang maupun jasa (overaccumulation), sehingga hanya diekspansi lewat utang dan pasar keuangan (money to money).
Ketiga, transaksi pasar keuangan derivatif yang besar (financial buble) yang tidak sebanding dengan produksi riil, akibat liberalisasi sektor finansial. Produk pasar keuangan derivatif global mencapai US$ 600 triliun, sementara produksi riil barang dan jasa (PDB) dunia hanya sekitar US$ 60 triliun.
Jika melihat fundamen krisis ini, masalahnya menjadi jelas, bahwa ekonomi tengah berada dalam ketidakseimbangan yang dalam (unbalance).
Dengan demikian, para analis mestinya memperhatikan bahwa tidak mungkin meningkatkan pertumbuhan sementara ekonomi mengalamai over produksi, demikian pula dengan perluasan investasi. Sementara itu, pasar keuangan derivatif tidak mungkin diperluas lagi karena gelembungnya telah pecah.
Penulis berpendapat ada yang keliru dalam cara penanganan krisis ini, sehingga justru semakin memperparah keadaan. Sejauh ini langkah penanganan yang dilakukan EU, bersama Dana Moneter Internasional (IMF), seperti membenamkan bom waktu yang cepat atau lambat akan meledak dan memorak-porandakan ekonomi EU.

Memperkaya Spekulan
Skema penyelesaian krisis yang disponsori Jerman, IMF, G-20, yang berkutat pada reformasi sektor keuangan sejauh ini tidak dapat mendinginkan krisis. Justru yang terjadi sebaliknya, negara-negara yang mengalami krisis malah berhadapan dengan kekacauan politik nasional berkepanjangan.
Kebijakan dana talangan perbankan, stimulus fiskal, bunga rendah, austerity, justru merugikan kepentingan negara-negara krisis dan menguntungkan negara pemberi utang.
Sebagai contoh dari total utang Yunani sebesar € 400 miliar (252 persen dari PDB), sebagian besar berasal dari Prancis sebesar € 41.1 miliar, Jerman sebesar € 15.9 miliar, Inggris sebesar € 9,4 miliar dan dari Amerika Serikat sebesar € 6,2 miliar (BBC News, November 2011). Dengan begitu, konteks penyelamatan yang dilakukan negara besar bukan untuk Yunani, melainkan untuk menyelamatkan uang negara besar itu sendiri.
Dalam rumus penyelesaian krisis EU, ada tiga hal yang dihasilkan: pertama, terkurasnya pajak rakyat dari negara-negara yang terkena krisis sebagai dana talangan bagi sektor swasta perbankan, yang notabene adalah investasi luar negeri.
Kedua, terkurasnya anggaran nasional dari negara-negara yang mengalami krisis ke tangan negara pemberi utang, seperti Jerman, Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang.
Ketiga, terkurasnya dana rakyat dan anggaran negara dari negara-negara yang terkena krisis dan negara miskin lainnya seperti Indonesia, berpindah ke tangan sektor swasta, khususnya pemain pasar keuangan.
Modus pengumpulan uang melalui G-20 dan IMF mengindikasikan rencana semacam itu. Dengan demikian, potensi penularan krisis ke seluruh dunia, termasuk ke Indonesia, sangat mungkin terjadi dalam jangka pendek.
Ini terjadi ketika negara besar menarik utang dan investasi luar negeri mereka dalam rangka menyelamatkan EU terlebih dahulu.
Berdasarkan ketiga hal tersebut, semakin terindikasi bahwa krisis EU dan krisis keuangan global tidak lain adalah strategi memperkaya perusahaan swasta, pemain pasar keuangan, dan lembaga keuangan regional dan global. Sementara itu, krisisnya dibiarkan terus bergulir sebagai mekanisme sentralisasi kapital semacam itu.

Menanam Bom Waktu
Krisis EU memang akan berlangsung panjang, namun sangat bergantung pada cara pemerintahan EU menanganinya. Krisis ini juga bisa menimbulkan kebangkrutan EU dalam tempo yang sangat singkat. Jika skema kebijakan yang dijalankan salah, ini justru akan menimbulkan gejolak baru.
Sebagai contoh, kebijakan dana talangan dan kebijakan dana talangan perbankan justru menimbulkan beban utang dan bunga yang semakin besar dan menjadi bom waktu di masa depan. Demikian juga dengan stimulus fiskal dan suku bunga rendah sama sekali tidak dapat membantu pergerakan ekonomi, karena kebijakan semacam itu telah lazim dilakukan pada era sebelum krisis.
Bagaimana mungkin, solusi utang yang dijawab dengan utang baru, masalah yang ditimbukan finansialisasasi anggaran negara dijawab dengan sentralisasi lembaga talangan dan pengawasan perbankan pada tingkat regional atau global, serta masalah rendahnya pertumbuhan justru dijawab dengan stimulus fiskal bagi sektor swasta yang dapat menekan anggaran negara. Semuanya jelas merupakan solusi keliru.
Mestinya krisis dijawab dengan formulasi antikrisis, tesis dijawab dengan antitesis. Utang pemerintah harus dijawab dengan pemotongan utang, melalui audit terhadap utang bermasalah terlebih dahulu. Dengan demikian, negara-negara anggota EU yang menjadi episentrum krisis dapat menekan pengeluaran mereka untuk cicilan utang dan bunga.
Rusaknya sistem keuangan akibat penyatuan mata uang, harusnya dijawab dengan memperbaiki kembali institusi keuangan pada setiap negara, memperkuat kembali kemandirian sektor keuangan masing-masing negara sehingga tidak rentan terhadap gejolak regional atau global.
Demikian pula halnya masalah rendahnya pertumbuhan ekonomi, tidak dapat dijawab dengan bunga rendah dan stimulus fiskal, yang justru akan semakin memperparah penerimaan negara.
Kemampuan penerimaan negara harus diperbesar dengan meningkatkan pajak bagi sektor swasta, terutama transaksasi keuangan, karena sektor inilah yang harus diregulasi secara ketat dengan memberi beban besar pada transaksi sektor keuangan. Strategi ini juga bisa menahan spekulasi dan arus keluar uang (capital outflow) dari suatu negara.
Jadi, cara pengambil kebijakan EU menjawab krisis, ibarat masalah dijawab dengan masalah baru, tesis dijawab dengan tesis yang baru. Ini tentu saja tidak akan menghasilkan kemajuan, namun justru akan memperparah dan menjadi bom waktu yang dapat meledak setiap saat. (Sumber: Sinar Harapan, 20 Juli 2012).


[1] Sumber: Salamuddin Daeng, peneliti di Indonesia for Global Justice, “Bom Waktu dalam Krisis Uni Eropa”. Juli 23, 2012. http://gagasanhukum.wordpress.com/2012/07/23/bom-waktu-dalam-krisis-uni-eropa/

No comments:

Post a Comment